October 27, 2025
Daerah Nasional

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi di Bandung Memanas: Warga Terancam Kehilangan Layanan Publik

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi di Bandung Memanas: Warga Terancam Kehilangan Layanan Publik

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi di Bandung Memanas: Warga Terancam Kehilangan Layanan Publik

Media TVNEWS INDONESIA Bandung , 5 Oktober 2025 – Polemik sengketa tanah seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, kembali memanas. Lahan yang saat ini menjadi lokasi Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi tersebut diklaim milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.

Kuasa Pengurus Tim 8, Muhammad Hasbi, menyatakan bahwa selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung terkait status kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun pejabat Pemkot yang berani menunjukkan dokumen kepemilikan sah yang menjadi dasar berdirinya bangunan kantor pemerintah di atas tanah itu. “Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami kalau melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas Hasbi.

Persoalan ini menjadi lebih kompleks karena menyangkut pelayanan publik. Data dari Puskesmas Sukajadi mencatat rata-rata 400 hingga 700 warga berobat setiap hari. Jika terjadi penyegelan, dikhawatirkan terjadi bencana kemanusiaan akibat terhentinya layanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Dalam rapat koordinasi pada 27 Agustus 2024, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung juga menegaskan risiko serius bila sengketa tidak diselesaikan segera.

Hasbi mengkritik sikap Pemkot Bandung yang dianggapnya hanya memperburuk situasi dengan diamnya. Ia mengungkapkan, sudah ada perintah Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk menindaklanjuti persoalan ini, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut nyata. “Pemerintah Kota Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji pertemuan membahas tanah ahli waris tidak pernah terealisasi. Padahal ini jelas menyangkut hak warga negara sekaligus pelayanan publik,” ujarnya.

Kuasa Pengurus Tim 8 mendesak Pemkot Bandung, termasuk Wali Kota dan jajaran terkait, agar segera melakukan sosialisasi resmi kepada warga serta membuka data kepemilikan tanah secara transparan. Jika tidak, potensi penyegelan gedung Puskesmas dan Kantor Kelurahan Cipedes semakin nyata.

Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh kepentingan masyarakat luas yang sangat bergantung pada pelayanan kesehatan dan administrasi publik.

Kisah ini akan terus kami pantau dan update selanjutnya.

Dikutip dari Poros Media.com

Redaksi: MEDIA TVNEWS INDONESIA

About Author

Redaktur Media TV News