April 5, 2026
Daerah Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Dengan terdakwa Mira Irawati dinilai Janggal oleh Korban

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Dengan terdakwa Mira Irawati dinilai Janggal oleh Korban

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Dengan terdakwa Mira Irawati dinilai Janggal oleh Korban

MEDIA TVNEWS INDONESIA Bandung Sidang lanjutan Kasus Penipuan dengan terdakwa Mira Irawati bin H. Oding, di pengadilan negeri Bandung, Kamis (8/1/2025). Dengan agenda memberikan keterangan saksi dinilai Janggal oleh korban.

Pasalnya, persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Saksi Kunci Yayat Sumirat, sesuai dengan hasil persidangan sebelumnya bahwa jaksa harus memanggil secara paksa Saksi Yayat Sumirat.

Mochamad Lutfhi Haffiyan Korban penipuan terdakwa mengutarakan kejanggalannya kepada media. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses persidangan kali ini.

“Mulai dari jaksa tidak dapat menghadirkan saksi Yayat Sumirat, hakim yang diganti, dan jaksa yang bertugas,”ucapnya.

Korban penipuan Mochamad Luthfi Haffiyan mengutarakan catatannya selama proses persidangan kasusnya. Terutama dalam persidangan kali ini ia merasa janggal.

Sebab, pada persidangan sebelumnya hakim dan fakta persidangan menyuruh jaksa dapat menghadirkan saksi mahkota yakni Yayat Sumirat.

Namun, hingga persidangan kamis siang ini, faktanya jaksa tidak menghadirkan Saksi Yayat Sumirat dan persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Serta, agenda persidangan akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Lutfhi menambahkan, terlihat Jaksa terus mencecar pertanyaan kepada terdakwa seputar kronologi terjadinya kasus pidana penipuan tersebut. Namun ada beberapa keterangan yang janggal dari terdakwa.

“Ada beberapa keterangan dari terdakwa yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, diantaranya saya menagih dengan membawa preman, dan itu tidak benar,”ungkapnya.

Terkait dengan keterlibatan saksi kunci, ia mengutarakan ada beberapa bukti yang menguatkan keterlibatan saksi kunci.

Lutfhi mengaku bisa menunjukan bukti, penguatan bahwa saksi kunci adalah orang yang telah membuat dirinya mengalami kerugian akibat terjadinya kasus penipuan ini yang dilakukan terdakwa Mira.

“Ada bukti chat, Poto, dan bukti transper rekening koran ke keluarga Yayat yang dilakukan oleh terdakwa,”ucap Lutfhi.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Mira Irawati, Suarman Gulo, SH, MH, CPN, pada persidangan kali ini tidak memberikan pertanyaan, pernyataan di persidangan.

Ia mengatakan percuma dalam persidangan saya mau mempertanyakan kepada saksi mahkota dalam kasus kliennya yakni Yayat Sumirat. Namun karena persidangan tidak dihadirkan, maka iya tidak memberikan pernyataan apapun dalam proses persidangan Kamis sore.

“Kasus dengan penipuan khusus terhadap klien saya yakni Mira Irawati, saya sudah dari awal menyampaikan bahwa saksi mahkota harus dihadirkan yakni Yayat Sumirat,”ucapnya.

Ia berasumsi bahwa kliennya tidak akan terjerat hukum apabila tidak ada keterlibatan saksi kunci ini.

“Karena tidak ada peristiwa hukum tanpa melalui orang ini, karena korban saudara Lutfhi dan ibu Mira tidak pernah kenal, oleh hal tersebut harus disaksikan dan diberikan keterangan oleh orang yang bersangkutan,”ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa yang memberikan janji dan mengiming-imingi keuntungan dari kerjasama tersebut adalah Yayat Sumirat.

“Karena yang menjanjikan dan mengiming-imingi keuntungan usaha tersebut yakni Yayat sumirat bukan ibu Mira. Kalau ibu Mira itu sudah membayar sebesar Rp. 195 juta.” Ungkapnya.

Terkait dengan kejanggalan proses persidangan yang tidak dihadirkannya Saksi Kunci oleh Jaksa, ia pun mempertanyakan.

“Ini yang menjadi pertanyaan serius, sementara hubungan pidana itu kita menggali keterangan materil. Maka dalam persidangan hari ini, kita hanya mengikuti saja proses persidangan, yang maju kepada agenda tuntutan,”ujarnya. ***

Redaksi

About Author

Redaktur Media TV News