NIAT BANTU TEMAN TERJADI MASALAH, PRIA DITUDUH PENGGELAP MOBIL BERI PENJELASAN – POLRES GARUT DIMINTA TIDAK DIMEMOJOKAN
NIAT BANTU TEMAN TERJADI MASALAH, PRIA DITUDUH PENGGELAP MOBIL BERI PENJELASAN – POLRES GARUT DIMINTA TIDAK DIMEMOJOKAN
TV NEWS INDONESIA – GARUT – Terkait pemberitaan yang ramai di media sosial tentang dugaan penggelapan mobil dengan nomor polisi D 1621 AJY milik Y, pihak yang disebut sebagai tertuduh penggelapan, A, memberikan penjelasan terkait kronologi permasalahan tersebut, serta mengemukakan beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait proses penanganan kasus.
“Awalnya saya diminta bantu teman saya bernama F yang mengaku akan berangkat ke Jepang. Dia kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada saya sebesar Rp50 juta pada Maret 2025,” ujar A kepada media pada Minggu (08/03/2026).
A mengaku tidak menduga niat membantu temannya akan berujung pada permasalahan, terutama setelah mengetahui bahwa mobil tersebut masih dalam status cicilan di sebuah jasa pembiayaan. “Setelah saya tahu hal ini bermasalah, saya mengambil inisiatif untuk menitipkan kendaraan tersebut ke pihak Polres Garut pada Desember 2025. Tujuan saya agar mobil berada di tempat yang aman dan persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Pada proses penyelesaian, A mengaku pernah didatangi Y beserta dua orang yang diduga anggota TNI yang mengklaim sebagai pemilik kendaraan. “Saya menjelaskan bahwa mobil dititipkan di Polres Garut dan siap bersikap kooperatif. Setiap pemanggilan pihak kepolisian saya selalu datang, jadi tidak ada niatan menggelapkan,” ungkapnya.
A mengaku pada pemangilan di Februari 2026, mengetahui bahwa mobil tersebut sudah tidak ada di Polres Garut dan telah dibawa oleh Y tanpa diketahui dan diberitahukannya. “Saya tidak masalah karena secara faktual urusan saya dengan F yang menggadaikan mobil tersebut,” paparnya.
Menurut keterangan F, Y merupakan kekasihnya dan cicilan mobil adalah hasil kesepakatan keduanya. Namun Y menyatakan bahwa F adalah sopirnya yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring. “Saya tidak mempermasalahkan perbedaan versi tersebut, yang penting sekarang masalah ini diselesaikan dengan baik. Urusan uang saya akan saya tuntut pada F,” ucap A.
A juga menyayangkan jika pihak Polres Garut disudutkan dan disebut lamban dalam menangani kasus ini. “Padahal proses hukum sedang berjalan dan kendaraan sudah dikuasai pelapor. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak lain, karena kepolisian pasti akan menanganinya secara profesional,” katanya.
Menurut A, pelapor juga patut diperiksa lebih lanjut mengingat terdapat keterlambatan hingga 9 bulan sebelum melaporkan bahwa mobilnya digadaikan. Selain itu, ada poin yang perlu dipertimbangkan terkait objektivitas penyidikan, karena bukti formil dan syarat pelaporan belum jelas. Mobil tersebut masih dalam pembiayaan keuangan, sehingga status kepemilikan masih belum jelas dan perlu diklarifikasi lebih lanjut.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada niatan saya untuk menggelapkan kendaraan. Itulah sebabnya saya menitipkannya ke pihak kepolisian dengan harapan persoalan ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tandas A.
Redaksi