Penyerahan 192 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cileunyi Kulon Tahun 2025
Penyerahan 192 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cileunyi Kulon Tahun 2025
MEDIA TVNEWS INDONESIA Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Pada –22 Oktober 2025, Panitia Ajudikasi Tim III Desa Cileunyi Kulon melaksanakan penyerahan sebanyak 192 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini menjadi momen penting dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga desa setempat dengan mengusung tema “Melayani Profesional Terpercaya.”
Drs. H. Mulyadi, M.M., Kepala Desa Cileunyi Kulon, diwakili oleh Sekretaris Desa, Asep Jamil, S.Ag., memberikan sambutan dan mengucapkan selamat kepada warga penerima sertifikat. “Mudah-mudahan sertifikat ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Warga Gita,dari Kampung Galumpit RT 7 RW 16, Desa Cileunyi Kulon juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kecamatan Cileunyi, dan Pemerintah Desa Cileunyi Kulon atas terlaksananya program ini. Mereka mengungkapkan kebahagiaan karena kini sudah memiliki sertifikat tanah yang memberikan rasa aman dalam kepemilikan aset.
Kadus 6 Ki Demang RT 2 RW 25, Desa Cileunyi Kulon turut mengapresiasi kerja keras petugas PTSL Panitia Ajudikasi Tim III dan menyampaikan pesan penting kepada warga agar menjaga dan menggunakan sertifikat tanah ini dengan baik karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, petugas dari ATR/BPN Kabupaten Bandung, yaitu Iman, Rahmawan, Ria Nurvianti, Hilmi, Riyan, Rofi, Rendy, dan Agam, memberikan ucapan selamat kepada masyarakat Desa Cileunyi Kulon atas penyerahan sertifikat tanah yang menggunakan metode elektronik. Mereka berharap sertifikat ini menjadi pegangan resmi dan memberikan jaminan hukum kuat bagi pemilik, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam berbagai kepentingan.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan di tingkat desa secara berkelanjutan.
Jurnalis: Irwan Draso